Rabu, 19 Mei 2010

AD-ART PAKLINA

M U K A D I M A H
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa Persatuan Kontraktor Listrik Nasional ( PAKLINA) sampai saat ini masih berdiri kokoh dan terus berkembang dan terus maju sejalan dengan perkembangan pembangunan nasional di Indonesia, sejak dideklarasikan pada tanggal 7 September 2007 melalui MUNAS I di Semarang atas dasar Akta Pendirian No. 03 tanggal 16 Januari 20007 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor: C-14 HT.01.03 Tahun 2007 Tanggal 26 Februari 2007.

Para pengusaha konstruksi yang bergerak dibidang Elektrikal, Mekanikal dan Elektronikal yang semula merupakan gabungan para Biro Teknik Listrk ( BTL ) ini menyatakan sikap ingin memeperjuangkan haknya sejajar dengan rekan seprofesi lainnya sesuai dengan ketentuan aturan perundangan yang berlaku untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Selama dua tahun keberadaan PAKLINA yang berkantor pusat di Semarang telah melakukan kegiatan serta pembinaan terhadap anggotanya dan setelah memiliki perwakilan di enam Provinsi ( Jateng, Jabar, Jatim, Banten, DKI-Jakarta dan DI-Yogyakarta ).

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAKLINA telah disusun sejak Munasi I, nmuan seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi serta tuntutan konstitusi yang selalu dinamis, sehingga pada tanggal 29 April tahun 2009 di Semarang telah diselenggarakan Musyawarah Khusus (MUNASUS) untuk menyempurnakan AD-ART PAKLINA sekaligus menghasilkan kesepakatan rencana pemindahan domisili DPP PAKLINA yang semula di Semarang ke Ibukota Jakarta setelah Musyawarah Nasional II (MUNAS II) Tahun 2010. Berikut AD-ART PAKLINA.



NGGARAN DASAR
MUKADDIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 dilakukan dengan membangun tatanan perekonomian nasional yang demokratis, dinamis dengan iklim usaha yang sehat.
Untuk mengawal tujuan tersebut sesuai ketentuan pasal 33 Undang-undang Dasar Tahun 1945 maka Pemerintah berkewajiban memberikan bimbingan, pembinaan, perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat pengusaha agar mampu memajukan usahanya, menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur dan dengan kesadaran serta keyakinan dalam menyumbangkan darma bakti untuk pembangunan nusa dan bangsa, maka para pengusaha nasional dibidang kelistrikan menyatakan kesepakatan untuk memperjuangkan kepentingannya dan mensosialisasikan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan dalam satu wadah asosiasi dengan nama PERSATUAN KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL disingkat PAKLINA. Dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Kontraktor Listrik Nasional disingkat PAKLINA yang dalam bahasa Inggris disebut National Electrical Contractor Assosiation, disingkat NECA.

Pasal 2
Tempat Kedudukan
PAKLINA pertamakali berkedudukan dan berkantor pusat di Semarang Jawa Tengah, dan sesuai dengan kebutuhannya kantor pusat dapat dipindahkan di ibukota Negara sedangkan untuk cabang-cabangnya berada di ibukota daerah Provinsi dan gabungan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pasal 3
Waktu
(1).PAKLINA didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2).Untuk pertama kalinya didirikan, PAKLINA dideklarasikan pembentukannya di Semarang pada tanggal 26 Desember 2006 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No : C-14 HT.01.03 TH 2007 Tgl. 26 Pebruari 2007 (AKTE No. 03 Tgl. 16 Januari 2007).

BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
PAKLINA berasaskan Pancasila

Pasal 5
Landasan
1.Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
2.Undang-Undang No.15 Tahun 1989 tentang Ketenagalistrikan
3.Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
4.Undang-undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
5.Keputusan Musyawarah Nasional Anggota PAKLINA.

Pasal 6
Visi
Mewujudkan anggota dan masyarakat jasa konstruksi di bidang Mekanikal, Elektrikal dan Elektronikal yang tangguh, jujur, bertanggung jawab, profesional,sehat dan berdaya saing tinggi

Pasal 7
Misi
Menciptakan peluang pasar dengan basis efisien efektif profesional dan bermartabat yang memiliki keunggulan kompetensi.

Pasal 8
Sasaran
1.Menjadikan PAKLINA sebagai organisasi profesional yang mandiri dan tangguh sehingga dipercaya masyarakat Jasa Konstruksi bidang Mekanikal, Elektrikal dan Elektronikal baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.Mewujudkan tanggung jawab sebagai organisasi profesional yang mengembangkan ilmu dan teknologi konstruksi, SDM yang kompeten, sarana dan prasarana jasa konstruksi khususnya dibidang Mekanikal, Elektrikal dan Elektronikal yang kompetitif secara nasional maupun internasional.
3.Memberikan pelayanan jasa Mekanikal, Elektrikal dan Elektronikal sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Pasal 9
Tujuan
1.Menghimpun pengusaha / perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa konstruksi khususnya bidang Mekanikal, Elektrikal dan Elektronikal di dalam satu wadah organisasi.
2.Berperan dan ikut serta untuk meningkatkan pembangunan nasional.
3.Membimbing, mengarahkan dan memperjuangkan kepentingan anggota demi kelangsungan usahanya.
4.Mendorong terciptanya rasa kesetiakawanan sesama pelaku pasar konstruksi agar dapat dihindari terjadinya persaingan kerja dan usaha yang tidak sehat, sehingga dapat benar-benar tercipta kebersamaan.
5.Aktif mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan badan Usaha Jasa Konstruksi, baik di dalam maupun di luar negeri.
6.Membina dan mengembangkan kemampuan pengusaha jasa konstruksi bidang Mekanikal, Elektrikal dan Elektronikal menjadi tangguh dan profesional, kokoh dan mandiri.
7.Mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang sinergis antara pengusaha golongan ekonomi lemah, menengah dan kuat.

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan tertinggi organisasi PAKLINA berada di tangan anggota PAKLINA yang dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional.

BAB IV
BENTUK, STATUS, SIFAT, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Pasal 11
Bentuk Organisasi
PAKLINA berbentuk satu kesatuan organisasi yang kolektif, yang menganut struktur kekuasaaan otonom, dan struktur kepemimpinan berjenjang dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 12
Status Organisasi
PAKLINA berstatus independen, tidak berpihak kepada perorangan, kelompok dan atau lembaga/instansi manapun, kecuali semata-mata memihak kepada peningkatan kualitas dan kesejahteraan anggotanya.

Pasal 13
Sifat Organisasi
PAKLINA bersifat organisasi terbuka untuk mewadahi dan membina pengusaha / perusahaan yang dalam melakukan kegiatannya bergerak di bidang jasa konstruksi, khususnya Mekanikal, Elektrikal dan Elektronikal.

Pasal 14
Fungsi Organisasi
1.Menciptakan kesatuan dan persatuan yang dilandasi niat jujur, terbuka dan akomodatif demi terciptanya tujuan bersama.
2.Memperjuangkan kepentingan anggota dan membinanya sehingga mampu mengembangkan usahanya.
3.Sebagai wadah konsultasi dan komunikasi antar anggota, dan pengusaha lainnya, dengan pemerintah, serta lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan bidang usaha jasa konstruksi.

Pasal 15
Kewenangan
1.Melakukan pembinaan serta menfasilitasi penerbitan setifikasi kompetensi perusahaan kepada anggotanya.
2.Pengendalian perilaku anggota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Ketentuan Keanggotaan
1.Keanggotaan PAKLINA terdiri dari :
a)Anggota Biasa.
b)Anggota Luar Biasa.
c)Anggota Kehormatan.
2.Yang berhak menjadi Anggota Biasa adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi bidang pekerjaan Elektrikal, Mekanikal dan Elektronikal dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.Keanggotaan PAKLINA ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan dari DPD dan DPC sesuai domisili Badan Usaha Jasa Konstruksi berada dan bilamana pada wilayah tersebut belum terbentuk DPC, maka keanggotaan diajukan melalui DPD.

Pasal 17
Berakhirnya Keanggotaan
Tata cara penerimaan, pemberhentian anggota dan ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
ORGANISASI, MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Struktur Pimpinan
Struktur Pimpinan terdiri dari :
(1).Di tingkat Nasional meliputi :
a.Dewan Pembina, dipimpin seorang Ketua merangkap anggota, dibantu beberapa Wakil Ketua merangkap anggota (paling banyak 4 orang).
b.Dewan Pengurus Pusat (DPP)
a).Ketua Umum, dibantu beberapa Wakil Ketua (paling banyak 6 orang.
b).Sekretaris Jenderal, dibantu beberapa Wakil Sekretaris (paling banyak 5 orang)
c).Bendahara Umum, dibantu beberapa Wakil Bendahara (paling banyak 3 orang)
d).Beberapa Departemen, paling kurang 4 (empat) departemen terdiri :
1.Departemen Organisasi dan Pembinaan Daerah.
2.Departemen Sertifikasi dan Pelatihan.
3.Departemen Teknologi Konstruksi.
4.Departemen Hukum dan Hubungan Masyrakat.
Masing-masing Departemen dipimpin seorang Ketua dan dibantu beberapa anggota (paling banyak 3 orang).
(2).Ditingkat Provinsi meliputi :
a.Dewan Pengurus Daerah.
a).Ketua, dibantu beberapa Wakil Ketua (paling banyak 5 orang).
b).Sekretaris, dibantu beberapa Wakil Sekretaris (paling banyak 4 orang).
c).Bendahara, dibantu beberapa Wakil Bendahara (paling banyak 2 orang).
d).Beberapa Biro, paling kurang 4 (empat) biro terdiri :
1.Biro Organisasi dan Pembinaan Daerah..
2.Biro Sertifikasi dan Pelatihan
3.Biro Teknologi Konstruksi.
4.Biro Hukum dan hubungan Masyrakat.
Masing-masing Biro dipimpin seorang Ketua dan dibantu beberapa orang anggota (paling banyak 2 orang).
b.Dewan Pengurus Cabang (DPC).
a).Ketua, dibantu beberapa Wakil Ketua (paling banyak 3 orang).
b).Sekretaris, dibantu beberapa Wakil Sekretaris (paling banyak 2 orang).
c).Bendahara, dibantu beberapa Wakil Bendahara (paling banyak 2 orang).
d).Beberapa Bidang, paling kurang 4 (empat) biro terdiri :
1.Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah.
2.Bidang Sertifikasi dan Pelatihan.
3.Bidang Teknologi Konstruksi.
4.Bidang Hukum dan hubungan Masyrakat.
Masing-masing Bidang dipimpin seorang Ketua dan dibantu seorang anggota.
(3).Tugas Pokok dan Fungsi, Kewenangan, Cara Pemilihan dan Pemberhentian masing-masing unsur pimpinan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 19
Musyawarah dan Rapat
(1).Musyawarah di tingkat Nasional / Pusat terdiri dari :
1.Musyawarah Nasional disingkat MUNAS.
2.Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB.
3.Musyawarah Nasional Khusus disingkat MUNASUS.
4.Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS.
5.Rapat Pimpinan Nasional disingkat RAPIMNAS.
6.Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat.
7.Rapat Harian Dewan Pembina.
(2).Musyawarah di tingkat Propinsi / Daerah terdiri dari :
1.Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
2.Musyawarah Daerah Luar Biasa disingkat MUSDALUB.
3.Musyawarah Daerah Khusus disingkat MUSDASUS
4.Rapat Kerja Daerah disingkat RAKERDA.
5.Rapat Pimpinan Daerah disingkat RAPIMDA.
6.Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah.
(3).Musyawarah di tingkat Kabupaten/Kota / Cabang terdiri dari :
1.Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB.
2.Musyawarah Cabang Luar Biasa disingkat MUSCABLUB.
3.Musyawarah Cabang Khusus disingkat MUSCABSUS.
4.Rapat Kerja Cabang/Kota disingkat RAKERCAB.
5.Rapat Pimpinan Cabang disingkat RAPIMCAB.

BAB VII
KODE ETIK DAN LAMBANG
Pasal 20
Kode Etik
Kode Etik yang menjadi landasan dasar bagi sikap dan perilaku PAKLINA ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21
Lambang
Lambang PAKLINA ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 22
Keuangan
Sumber keuangan PAKLINA bersumber dari :
1.Uang pangkal keanggotaan.
2.Uang iuran keanggotaan.
3.Uang administrasi keanggotaan.
4.Usaha lainnya yang sah yang dilakukan oleh pengurus dan atau anggota.
5.Sumbangan dan atau bantuan lainnya yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 23
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan Keuangan berasaskan fungsional, transparansi dan akuntabilitas yang didasarkan pada pertanggungjawaban moral yang jujur dan adil, serta pertanggungjawaban secara konstitusi organisasi, hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 24
Harta Benda
1.Harta benda PAKLINA merupakan bagian dari kekayaan hak milik organisasi.
2.Pengelolaan dan pertanggungjawaban harta benda PAKLINA mulai dari tingkat Nasional,Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sepenuhnya menjadi tanggung jawab struktur organisasi bersangkutan yang dipertanggungjawabkan pada MUNAS, MUSDA, dan MUSCAB.
3.Apabila dikemudian hari pada beberapa tingkatan struktur kepengurusannya dinyatakan bubar, maka harta kekayaannya dititipkan kepada struktur kepemimpinan satu tingkat di atasnya.
4.Apabila dikemudian hari PAKLINA dinyatakan dibubarkan, maka seluruh harta benda dan kekayaannya diserahkan pada badan-badan sosial yang sesuai dengan misi PAKLINA.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN PAKLINA
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggran dasar.

Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar
(1).Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas, Munaslub atau Munasus yang khusus diadakan untuk itu.
(2).Anggaran Dasar Paklina ini adalah hasil dari :
a. Anggaran Dasar yang ditetapkan dan disahkan pertama kali melalui Rapat Pendirian PAKLINA pada Tanggal 26 Desember 2006 di Kota Semarang.
b. Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan melalui Musyarah Nasional I tanggal 7 September 2007 di Kota Semarang.
c.Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan melaui Musyawarah Nasional K.husus tanggal 29 Mei 2009 di Kota Semarang.

Pasal 27
Pembubaran PAKLINA
(1).Pembubaran PAKLINA hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan mutlak seluruh unsur pada Munaslub yang khusus diadakan untuk itu.
(2).Dalam hal PAKLINA ini dibubarkan sebagaimana tersebut pada ayat (1), maka munaslub tersebut sekaligus menetapkan penghibahan seluruh kekayaan PAKLINA kepada badan-badan amal, badan-badan pendidikan dan pelatihan khusus jasa konstruksi dan yayasan sosial yang ditetapkan dalam Munaslub.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Berlakunya Anggaran Dasar
(1).Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2).Agar masyarakat jasa konstruksi khususnya anggota PAKLINA dapat mengetahuinya, maka dewan Pengurus Pusat PAKLINA diinstruksikan untuk menyebarluaskan Anggaran Dasar ini.

Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 29 April 2009
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS TAHUN 2009
ANGGOTA PERSATUAN KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL

1. KETUA : FX. Mulyatno, SH.
2. SEKRETARIS : Ir. Achmad Supriyadi
3. ANGGOTA : Ir. H. Hadis Sudarman






ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
(1).Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disusun berdasarkan Pasal 25 Anggaran Dasar PAKLINA.
(2).Anggaran RumahTangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Pembentukan Paklina
(1).Paklina didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2).Untuk pertama kalinya Paklina dideklarasikan pembentukannya di Kota Semarang Jawa Tengah pada tanggal 26 Desember 2006 yang pendiriannya didukung oleh PT.PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Jawa Tengah.
(3).Deklarasi Pembentukan PAKLINA sebagaimana tersebut pada ayat (2) ditanda tangani oleh Direktur CV.Agung Cipta Laksana, CV.Aji Perkasa Sejahtera, CV.Yohan Putra CV.Walarka, dan CV.Nunas Mandiri Agung.
(4).Pada tanggal 7 September 2007, diselenggarakan Musyawarah Nasional I di Semarang dengan melakukan penyempurnaan AD/ART, pemilihan pengurus dan menyusun Program Kerja PAKLINA.
(5).Sesuai dengan keputusan Rapimnas tangal 31 Juli 2008 di Semarang, maka pada Tanggal 29 April 2009 diselenggarakan Musyawarah Nasional Khusus untuk melakukan perubahan ke dua AD/ART PAKLINA dan penyusunan Program Kerja.

Pasal 3
Pembentukan Organisasi
(1).Untuk pertama kali kelengkapan organisasi DPP PAKLINA dibentuk pada tanggal 7 September 2007 yang terdiri Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Departemen-departemen.
(2).Diawali dengan pembentukan DPD Jawa Tengah pada tanggal 8 Oktober 2007 kemudian DPD Jawa Barat tanggal 14 Februari 2008, DPD Jawa Timur tanggal 15 Januari 2009, DPD Banten tanggal 21 Januari 2009, DPD DKI Jakarta tanggal 25 Maret 2009 serta menyusul DPD DI-Yogyakarta direncanakan tanggal 20 Mei 2009 yang kesemuanya melalui Musda kecuali DPD Jateng pernah dilakukan Musdalub pada tanggal 16 Juni 2008.
(3).Selanjutnya kepada DPD diinstruksikan untuk segera membentuk DPC.

BAB III
ANGGOTA
Pasal 4
Keanggotaan PAKLINA
(1).Anggota Biasa
a.Badan Usaha milik Negara, milik Swasta Nasional memiliki akta pendirian yang sah menurut hukum di Negara Republik Indonesia dan bergerak dalam bidang Jasa Pelaksana Konstruksi.
b.Persyaratan lainnya yang diatur secara nasional, dengan menyesuaikan keadaan daerah, yang selanjutnya diatur dalam pedoman khusus.
(2).Anggota Luar Biasa
a.Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bergerak dalam bidang Jasa Pelaksana konstruksi.
b.Persyaratan lainnya yang diatur secara nasional, dengan menyesuaikan keadaan daerah, yang selanjutnya diatur dalam pedoman khusus.
(3).Anggota Kehormatan
a.Tokoh-tokoh perorangan baik pemerintah, pengusaha nasional, maupun masyarakat pada umumnya yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina, dan memajukan PAKLINA, baik di tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b.Syarat keanggotaan kehormatan akan diatur selanjutnya dalam pedoman khusus.

Pasal 5
Hak Anggota
(1).Setiap Anggota Biasa PAKLINA berhak untuk :
1.Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat Badan Usaha, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh perundang-undangan.
2.Meminta bantuan berupa konsultasi, informasi, rekomendasi, arbitrasi dari pengurus yang berkenaan dengan bidang usahanya sepanjang batas kemampuan dan kesanggupan pengurus.
3.Berperan serta dalam semua kegiatan Asosiasi.
4.Menjadi panitia, delegasi, kelompok kerja, misi dan lainnya yang dibentuk pengurus.
5.Mendapatkan Tanda keanggotaan dan surat keterangan lainnya yang diperlukan dalam bidang usahanya.
6.Menanyakan persoalan keuangan dan jika perlu meminta dilakukan pemeriksaan pembukuan dalam Rapat Anggota Cabang dan atau Rapat Kerja Daerah bagi daerah yang tidak mempunyai Cabang.
7.Atas permintaannya turut membaca surat-surat masuk dan keluar sepanjang oleh pengurus tidak dinyatakan rahasia.
8.Hak sanggah / pembelaan manakala yang bersangkutan diperingatkan atau diskors karena suatu sebab.
9.Mengajukan pendapat dan hak suara dalam hal pemungutan suara.
10.Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus.
(2).Setiap Anggota Luar Biasa berhak untuk :
1.Memiliki hak sebagaimana di atur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 Ayat (1) butir 1 sampai dengan 8.
2.Hak megajukan pendapat
3.Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih menjadi anggota pengurus.
(3).Setiap Anggota Kehormatan berhak untuk :
1.Hak bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
2.Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pengurus.
3.Hak untuk dipilh menjadi Pengurus atas pengajuan dari anggota dan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat.
(4).Dalam menggunakan hak, anggota PAKLINA sebagaimana tersebut pada ayat (1), Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa PAKLINA hanya diwakilkan kepada satu orang, sehingga :
a)Secara otomatis adalah orang yang identitasnya tercantum dalam KTA PAKLINA yang masih berlaku.
b)Dalam hal diwakilkan kepada orang lain, harus dapat dibuktikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan adalah salah seorang pengurus perusahaan (anggota PAKLINA) tersebut yang nama dan jabatannya tercantum dalam akte perusahaan (akte pendirian dan perubahan-perubahan), dan yang bersangkutan mendapat surat kuasa penuh dari pimpinan perusahaan tersebut untuk mewakili dalam organisasi PAKLINA.
c)Dalam penggunaan hak anggota diwakilkan sebagaimana tersebut butir b, untuk keperluan kepesertaan dalam musyawarah, maka akte perusahaan yang berlaku adalah akte pendirian/perubahan yang waktunya dibuat 6 (enam) bulan sebelum berlangsungnya musyawarah.
d)Dalam hal penggunaan hak anggota diwakilkan sebagaimana tersebut butir b dan butir c, maka ketentuan ayat 3a menjadi gugur dan hak mewakili anggota dialihkan kepada yang mendapat kuasa penuh tersebut.
e)Ketentuan mengenai wakil/kuasa Anggota Luar Biasa dalam organisasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi.

Pasal 6
Tata Cara Penerimaan Anggota
(1).Penerimaan anggota baru didaftarkan melalui DPC untuk selanjutnya diteruskan ke tingkat kepengurusan Provinsi (Dewan Pengurus Daerah) hingga kepengurusan Pusat (Dewan Pengurus Pusat).
(2).Bila di daerah tempat Badan Usaha tersebut berdomisili belum dibentuk Dewan Pengurus Cabang PAKLINA, maka permohonan seperti tersebut pada ayat 1, dapat diajukan melalui Dewan Pengurus Daerah PAKLINA setempat yang kemudian diteruskan ke DPP.
(3).Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah mengajukan permohonan menjadi anggota, Dewan Pengurus Cabang/Daerah harus memberikan jawaban tertulis.
(4).Diterima atau tidaknya sebagai anggota PAKLINA ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat, atas rekomendasi DPD yang bersangkutan.
(5).Anggota yang diterima diberikan Kartu Tanda Anggota PAKLINA yang diterbitkan secara nasional yang diditanda tangani oleh Ketua Umum DPP dan Ketua DPD setempat serta tidak dibenarkan rangkap keanggotan Asosiasi sejenis dengan memiliki persamaan bidang sub bidang pekerjaan konstruksi.

Pasal 7
Lingkup Bidang Pekerjaan Anggota
Lingkup bidang pekerjaan meliputi Bidang Mekanikal, Elektrikal dan Elektronikal dengan rincian sub bidang sebagaimana diatur dalam aturan perundang yang berlaku.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
(1).Mantaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Organisasi serta ketetapan organisasi dan keputusan Dewan Pengurus lainnya.
(2).Menjaga nama baik dan menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi.
(3).Berperan aktif dalam pelaksanaan program kerja organisasi, berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan.
(4).Melaksanakan kewajiban keanggotaan lainnya termasuk Uang Pangkal dan Iuran serta Sumbangan-sumbangan yang lain sebagai mana yang telah ditetapkan oleh organisasi.

Pasal 9
Pemberian Sanksi Organisasi Pada Anggota

(1).Setiap Anggota Biasa dan Luar Biasa dapat diberikan sanksi kehilangan haknya di disebabkan karena :
a.Melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Kode Etik PAKLINA; dan atau ketentuan organisasi lainnya.
b.Tidak memenuhi kewajiban keuangan setelah diperingatkan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan.
c.Melakukan kesalahan dalam hal tindakan pemalsuan, penipuan, dan kriminalitas lainnya.
d.Tidak menjalankan profesi sebagaimana mestinya sehingga merugikan nama baik organisasi.
(2).Pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota dilakukan oleh DPP setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa yang merugikan organisasi, berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Pusat.
(3).Anggota yang diberikan sanksi organisasi, memiliki hak pembelaan diri melalui pengajuan pembelaan diri pada Rapat Pimpinan Daerah dimana Propinsi keanggotaannya terdaftar dan berkedudukan, dan atau melalui forum Rapat Kerja Cabang, dan atau ada forum Musyawarah Cabang dan atau langsung melalui Dewan Pembina Dewan Pengurus Pusat.
(4).Dalam masa pemberhentian atau pemberhantian sementara, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-haknya.
(5).Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi, akan memperoleh pemulihan hak-haknya setelah saksi yang dikenakan kepadanya dicabut kembali.
(6).Tata cara menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara kepada Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi.

Pasal 10
Pemberian Sanksi Organisasi Bagi
Personal Unsur Dewan Pengurus

(1).Kepengurusan dari semua tingkatan organisasi dapat diberikan sanksi organisasi atas pelanggaran AD/ART, dan atau Kode Etik organisasi, oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari DPP atas rekomendasi Dewan Pembina DPP.
(2).Pemberian sanksi organisasi dapat berupa :
2.1. Peringatan tertulis
2.2. Pembekuan Kepengurusan
2.3. Pencabutan Surat Keputusan
(3).Khusus untuk pelanggaran yang sangat mendasar yang dilakukan oleh Dewan Pengurus atau personil unsur Dewan Pengurus dapat diberikan sanksi pembekuan dan pencabutan Surat Keputusan tanpa melalui sanksi peringatan tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pembina DPP setelah Dewan Pembina DPP melakukan investigasi dengan membentuk tim independen.
(4).Pelanggaran yang sangat mendasar yang disebut pada ayat (3) dan (4) tersebut di atas adalah perilaku yang terbukti melakukan tindak pemalsuan, penipuan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, penggelapan uang organisasi dan tindakan kriminal lainnya berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

BAB IV
STRUKTUR KEWENANGAN PAKLINA
Pasal 11
Musyawarah Nasional
(1)Status
a.Musyawarah Nasional disingkat MUNAS merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Nasional yang diwakili oleh Dewan Pengurus Daerah.
b.Musyawarah Nasional yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
c.Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
d.Musyawarah Nasional dapat diadakan penyimpangan dari pasal 11 ayat (1) bagian c diatas untuk penyempurnaan AD-ART dan Kode Etik dan bila keadaan luar biasa dengan melaksanakan Musyawarah Luar Biasa.
e.Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan atas persetujuan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang telah ada.
f.Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Nasional Khusus dalam pelaksanaannya sama dengan Musyawarah Nasional.
(2).Kewenangan
a.Menilai dan menetapkan untuk menolak dan atau menerima laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
b.Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja serta peraturan dan kebijakan organisasi lainnya.
c.Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan kelengkapan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat.
d.Acara-acara lain yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi.

(3).Tata Tertib
a.Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh, dan Dewan Pengurus Cabang sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Penuh memiliki hak suara, yaitu hak bicara, hak untuk memilih, dan hak untuk dipilih.
c.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara dan hak untuk dipilih.
d.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1(satu) utusan Dewan Pengurus Pusat, 1 (satu) suara bagi setiap Dewan Pengurus Daerah yang hadir.
e.Peserta lainnya diluar ketentuan pasal 11 ayat (3) butir a.diatas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
f.Pimpinan Persidangan Musyawarah Nasional berbentuk Pimpinan Sidang berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh peserta penuh, dengan ketentuan 1 (satu) dari Dewan Pengurus Pusat, 1 (satu) orang dari Dewan Pengurus Daerah dan 1 (satu) orang dari Steering Commite.
g.Dewan Pengurus Pusat adalah sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Nasional.
h.Musyawarah Nasional dilengkapi beberapa orang Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat;
i.Panitia Pengarah karena tugas dan fungsinya untuk merumuskan perlengkapan materi sidang, baik sebelum maupun sesudah diadakan Musyawarah Nasional adalah memimpin sidang untuk sementara waktu, selama Pimpinan Sidang definitif belum terpilih.
j.Musyawarah Nasional hanya dapat dianggap sah bila dihadiri 2/3 utusan Dewan Pengurus Daerah yang ada dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.
k.Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat disampaikan pada Sidang Pleno Musyawarah Nasional, maka kepengurusan Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner.

Pasal 12
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1).Status
a.Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Nasional yang diwakili oleh Dewan Pengurus Daerah.
b.Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan penyimpangan dari pasal 11 ayat (1) butir c. di atas apabila kondisi organisasi dalam keadaan luar biasa.
c.Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Nasional Luar Biasa sama dengan kekuasaan dan wewenag Musyawarah Nasional.
d.Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan atas persetujuan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang telah ada.
e.Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam pelaksanaannya sama dengan Musyawarah Nasional.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Menilai dan menetapkan untuk menolak atau menerima Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat.
b.Apabila pertanggungjawaban seperti pada ayat (2) butir a. tersebut di atas tidak dapat diterima oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa, maka Dewan Pengurus Pusat yang bersangkutan dianggap telah gugur atau berakhir.
c.Akibat ayat (2) butir b. tersebut maka Musyawarah Nasional Luar Biasa melakukan proses pemilihan dan penetapan Dewan Pengurus Pusat untuk masa bakti yang baru.
d.Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja serta peraturan dan kebijaksanaan organisasi lainnya.
e.Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan kelengkapan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat untuk masa bhakti berikutnya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh, dan Dewan Pengurus Cabang sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Penuh memiliki hak suara yaitu dipilih dan hak memilih serta hak bicara.
c.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara dan hak dipilih.
d.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1(satu) utusan Dewan Pengurus Pusat, 1 (satu) suara bagi setiap Dewan Pengurus Daerah yang hadir.
e.Peserta lainnya diluar ketentuan Pasal 11 ayat (3) butuir a. di atas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
f.Pimpinan Persidangan Musyawarah Nasional Luar biasa berbentuk Pimpinan Sidang berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh Peserta Penuh, dengan ketentuan 1(satu) dari Dewan Pengurus Pusat, 1 (satu) orang dari Dewan Pengurus Daerah dan 1 (satu) orang dari Steering Commite.
g.Dewan Pengurus Pusat sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
h.Musyawarah Nasional Luar Biasa dilengkapi beberapa orang Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
i.Panitia Pengarah karena tugas dan fungsinya untuk merumuskan perlengkapan materi sidang baik sebelum maupun sesudah diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah memimpin sidang untuk sementara waktu, selama pimpinan sidang dafinitif belum terpilih.
j.Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dianggap sah bila dihadiri 2/3 utusan Dewan Pengurus Daerah yang ada dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.
k.Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat disampaikan pada Sidang Pleno Musyawarah Nasional Luar Biasa, maka Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner.

Pasal 13
Musyawarah Nasional Khusus
(1).Status
a.Musyawarah Nasional Khusus disingkat MUNASUS merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Nasional yang diwakili oleh Dewan Pengurus Daerah.
b.Musyawarah Nasional Khusus dapat diadakan penyimpangan dari pasal 11 ayat (1) bagian c di atas apabila sangat dibutuhkan segera perubahan tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Organisasi.
c.Kekuasaan dan Wewenang Musyawarah Nasional Khusus sama dengan kekuasaan dan wewenang Musyawarah Nasional.
d.Musyawarah Nasional Khusus hanya dapat diadakan atas persetujuan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang telah ada.
e.Musyawarah Nasional Khusus dalam pelaksanaannya sama dengan Munas.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja serta peraturan dan kebijaksanaan organisasi lainnya.
(3).Tata Tertib

a.Peserta Musyawarah Nasional Khusus terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh sedangkan Dewan Pengurus Cabang sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Penuh memiliki hak suara yaitu hak dipilih dan hak memilih serta hak bicara.
c.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara dan hak dipilih.
d.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1(satu) utusan Dewan Pengurus Pusat dan 1 (satu) suara bagi setiap DPD yang hadir.
e.Peserta diluar ketentuan Pasal 13 ayat (3) butir a. diatas, dikategorikan sebagai Peserta Peninjau.
f.Pimpinan Persidangan Musyawarah Nasional Khusus berbentuk Pimpinan Sidang berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh peserta penuh, dengan ketentuan 1(satu) dari Dewan Pengurus Pusat, 1 (satu) orang dari Dewan Pengurus Daerah dan 1 (satu) orang dari Panitia Pengarah (Steering Commite).
g.Dewan Pengurus Pusat sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus.
h.Musyawarah Nasional Khusus dilengkapi beberapa orang Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
i.Panitia Pengarah karena tugas dan fungsinya untuk merumuskan perlengkapan materi sidang baik sebelum maupun sesudah diadakan Musyawarah Nasional Khusus adalah memimpin sidang untuk sementara waktu, selama Pimpinan Sidang definitif belum terpilih.
j.Musyawarah Nasional Khusus hanya dapat dianggap sah bila dihadiri 2/3 utusan Dewan Pengurus Daerah yang ada dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.
Pasal 14
Rapat Kerja Nasional

(1).Status
a.Rapat Kerja Nasinal merupakan rapat antar anggota yang diwakili oleh Dewan Pengurus Daerah.
b.Rapat Kerja Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam penyusunan pogram kerja nasional.
c.Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Mendengarkan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja nasional yang dilaksanakan Dewan Pengurus Pusat.
b.Menyempurnakan dan menetapkan Program Kerja Nasional, serta peraturan dan kebijaksanaan organisasi lainnya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh, dan Dewan Pengurus Cabang sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara dan hak dipilih.
c.Hak suara hanya dimiliki oleh masing-masing unsur DPP 1 (satu) suara dan untuk DPD 1 (satu) suara.
d.Peserta lainnya diluar ketentuan Pasal 14 ayat (3) butir a. di atas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
e.Pimpinan Persidangan Rapat Kerja Nasional berbentuk Pimpinan Sidang berjumlah 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh peserta penuh dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dan seimbang.
f.Dewan Pengurus Pusat sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Rapat Kerja Nasiona.l
g.Rapat Kerja Nasional dilengkapi beberapa orang Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
h.Panitia Pengarah karena tugas dan fungsinya untuk merumuskan perlengkapan materi sidang baik sebelum maupun sesudah diadakan Rapat Kerja Nasional, sehingga berhak memimpin sidang untuk sementara waktu, selama Pimpinan Sidang definitif belum terpilih.
i.Rapat Kerja Nasional hanya dapat dianggap sah bila dihadiri 2/3 utusan Dewan Pengurus Daerah yang ada dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.

Pasal 15
Rapat Pimpinan Nasional
(1).Status
a.Rapat Pimpinan Nasional merupakan rapat antar pimpinan yang diwakili oleh DPD.
b.Rapat Pimpinan Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam penetapan kebijakan organisasi dalam ruang lingkup nasional.
c.Rapat Pimpinan Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Mendengarkan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijaksanaan yang dilaksanakan Dewan Pengurus Pusat dan seluruh Dewan Pengurus Daerah.
b.Menginventarisasi permasalahan organisasi dalam ruang lingkup nasional dan menetapkan kebijaksanaan dalam penanggulangan dan penyelesaiannya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh, dan Dewan Pengurus Cabang sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara.
c.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1(satu) utusan Dewan Pengurus Pusat dan 1 (satu) suara bagi setiap Dewan Pengurus Daerah yang hadir.
d.Peserta lainnya diluar ketentuan Pasal 15 ayat (3) butir a. di atas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
e.Pimpinan Persidangan Rapat Pimpinan Nasional dipimpin oleh ,Ketua Umum dan atau Wakil-wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dan seimbang dengan peserta rapat lainnya.
f.Dewan Pengurus Pusat sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional.
g.Rapat Pimpinan Nasional hanya dapat dianggap sah bila dihadiri 2/3 utusan Dewan Pengurus Daerah yang ada dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.

Pasal 16
Rapat Harian Dewan Pengurus Pusat
(1).Status
a. Rapat Harian DPP merupakan rapat antar anggota pengurus DPP yang diikuti oleh seluruh pengurus DPP.
b.Rapat Harian DPP ini diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(2).Kekuasaan dan Kewenangan
a.Menyusun dan merumuskan penjabaran teknis dari program kerja dan keputusan keputusan Munas, Munaslub, Munasus, Rakernas, Rapimnas untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan operasional tugas-tugas harian DPP.
b.Menetapkan kebijakan koordinasi atas kegiatan dan tugas-tugas DPP.
c.Mengadakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan organisasi
(3).Tata Tertib
a.Peserta rapat Harian DPP ini adalah semua unsur DPP yang terdiri dari Ketua Umum dan Wakil Ketua, Skretaris Jendral dan Wakil Sekretaris, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara serta Ketua dan Anggota Departemen.
b.Rapat dipimpin oleh Ketua dan atau Sekretaris.
c.Rapat ini dianggap sah apabila dihadiri dan diikuti oleh sekurang kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Ketua atau Anggota Departemen.

Pasal 17
Rapat Dewan Pembina
(1).Status
a.Rapat Dewan Pembina merupakan rapat antar anggota pengurus Dewan Pembina yang dapat diikuti oleh pengurus DPP dan DPD.
b.Rapat DP ini diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
(2).Kekuasaan dan Kewenangan.
a.Mengadakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan organisasi.
(3).Tata Tertib
a.Peserta rapat Dewan Pembina ini adalah semua unsur DP yang terdiri dari para Ketua dan anggota, rapat ini juga dapat mengundang pengurus DPP, DPD dan DPC serta Anggota Paklina yang dianggap perlu.
b.Rapat ini dianggap sah apabila dihadiri dan diikuti oleh sekurang kurangnya oleh seorang Ketua dan seorang anggota.

Pasal 18
Musyawarah Daerah
(1).Status
a.Musyawarah Daerah disingkat MUSDA merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Propinsi yang diwakili oleh Dewan Pengurus Cabang.
b.Musyawarah Daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Propinsi.
c.Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
d.Musyawarah Daerah dapat diadakan penyimpangan dari pasal 18 ayat (1) butir c. di atas bila dalam keadaan luar biasa dengan melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
e.Musyawarah Daerah hanya dapat diadakan atas persetujuan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Cabang yang telah ada.
f.Musyawarah Daerah Luar Biasa dalam pelaksanaannya sama dengan Musyawarah Daerah.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Menilai dan menetapkan untuk menolak dan atau menerima laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah
b.Menyempurnakan dan menetapkan Program Kerja serta kebijakan lainnya di tingkat Propinsi yang bersangkutan.
c.Memilih dan menetapkan Ketua dan kelengkapan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, untuk masa bakti berikutnya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh, dan anggota sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Penuh memiliki hak suara, yaitu hak memilih, hak dipilih, serta hak bicara.
c.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara dan hak dipilih.
d.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1(satu) utusan Dewan Pengurus Daerah, 1 (satu) suara bagi setiap Dewan Pengurus Cabang yang hadir.
e.Peserta lainnya diluar ketentuan Pasal 18 ayat (3) butir a. di atas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
f.Pimpinan Persidangan Musyawarah Daerah berbentuk Pimpinan Sidang berjumlah 3 (tiga) orang dipilih dari dan oleh peserta penuh, dengan ketentuan 1 (satu) dari Dewan Pengurus Daerah, 1 (satu) orang dari Dewan Pengurus Cabang dan 1 (satu) orang dari Steering Commite.
g.Dewan Pengurus Daerah sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Daerah.
h.Musyawarah Daerah dilengkapi beberapa orang Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah.
i.Panitia Pengarah karena tugas dan fungsinya untuk merumuskan perlengkapan materi sidang baik sebelum maupun sesudah diadakan Musyawarah Daerah, sehingga berhak memimpin sidang untuk sementara waktu, selama Pimpinan Sidang definitif belum terpilih.
j.Musyawarah Daerah hanya dapat dianggap sah bila dihadiri 2/3 utusan Dewan Pengurus Cabang yang ada dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.
k.Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah disampaikan pada Sidang Pleno Musyawarah Daerah, maka kepengurusan Dewan Pengurus Daerah dinyatakan demissioner.

Pasal 19
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1).Status
a.Musyawarah Daerah Luar Biasa disingkat MUSDALUB merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Daerah yang diwakili oleh Dewan Pengurus Cabang.
b.Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan penyimpangan dari pasal 18 ayat (1) butir c. di atas apabila kondisi organisasi dalam keadaan Luar Biasa.
c.Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Daerah Luar Biasa sama dengan kekuasaan dan wewenang Musyawarah Daerah.
d.Musyawarah Daerah Luar Biasa hanya diadakan atas permintaan dan persetujuan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Cabang yang telah ada.
e.Musyawarah Daerah Luar Biasa dalam pelaksanaannya sama dengan Musyawarah Daerah.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Menilai dan menetapkan untuk menolak dan atau menerima laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
b.Apabila pertanggungjawaban tersebut pada ayat (2) butir a. tersebut di atas tidak dapat diterima oleh Musyawarah Daerah Luar Biasa, maka Dewan Pengurus Daerah yang bersangkutan dianggap telah gugur atau berakhir.
c.Akibat ayat (2) butir b. tersebut maka Musyawarah Daerah Luar Biasa melakukan proses pemilihan dan penetapan Dewan Pengurus Daerah untuk masa bakti yang baru.
d.Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja serta kebijaksanaan organisasi lainnya.
e.Memilih dan menetapkan Ketua dan kelengkapan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, untuk masa bakti berikutnya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh, dan anggota sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Penuh memiliki hak suara, yaitu hak memilih, hak dipilih, serta hak bicara
c.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara dan hak untuk dipilih.
d.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1(satu) utusan Dewan Pengurus Daerah, 1 (satu) suara bagi setiap Dewan Pengurus Cabang yang hadir.
e.Peserta lainnya diluar ketentuan Pasal 19 ayat (3) butir a. di atas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
f.Pimpinan Persidangan Musyawarah Daerah Luar Biasa berbentuk Pimpinan Sidang berjumlah 3 (tiga) orang dipilih dari dan oleh peserta penuh, dengan ketentuan 1 (satu) dari Dewan Pengurus Daerah, 1 (satu) orang dari Dewan Pengurus Cabang dan 1 (satu) orang dari Steering Commite.
g.Dewan Pengurus Daerah sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
h.Musyawarah Daerah Luar Biasa dilengkapi beberapa orang Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah.
i.Panitia Pengarah karena tugas dan fungsinya untuk merumuskan perlengkapan materi sidang baik sebelum maupun sesudah diadakan Musyawarah Daerah, sehingga berhak memimpin sidang untuk sementara waktu, selama Pimpinan Sidang definitif belum terpilih.
j.Musyawarah Daerah Luar Biasa hanya dapat dianggap sah bila dihadiri 2/3 utusan Dewan Pengurus Cabang yang ada dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.
k.Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah disampaikan pada Sidang Pleno Musyawarah Daerah, maka kepengurusan Dewan Pengurus Daerah dinyatakan demissioner.

Pasal 20
Rapat Kerja Daerah
(1).Status
a.Rapat Kerja Daerah merupakan rapat anggota yang diikuti oleh Dewan Pengurus Cabang.
b.Rapat Kerja Daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam penyusunan program kerja provinsi.
c.Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Mendengarkan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja provinsi yang dilaksanakan Dewan Pengurus Daerah.
b.Menyempurnakan dan menetapkan Program Kerja Daerah, serta peraturan dan kebijaksanaan organisasi lainnya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Rapat Kerja Daerah terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh, dan anggota sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara.
c.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1 (satu) utusan Dewan Pengurus Daerah dan 1 (satu) suara bagi setiap DPC yang hadir.
d.Peserta lainnya diluar ketentuan Pasal 20 ayat (3) butir a. di atas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
e.Pimpinan Persidangan Rapat Kerja Daerah dipimpin oleh Ketua dan atau wakil-wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dan seimbang dengan peserta rapat lainnya.

f.Dewan Pengurus Daerah sebagai penyelenggara dan penanggungjawab pelaksanaan Rapat Kerja Daerah.
g.Rapat Kerja Daerah hanya dapat dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 utusan Dewan Pengurus Cabang yang ada dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.

Pasal 21
Rapat Pimpinan Daerah
(1).Status
a.Rapat Pimpinan Daerah merupakan rapat antar pimpinan yang diwakili oleh DPC.
b.Rapat Pimpinan Daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam penetapan kebijakan organisasi dalam ruang lingkup provinsi.
c.Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Mendengarkan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijaksanaan yang dilaksanakan Dewan Pengurus Daerah dan seluruh Dewan Pengurus Cabang
b.Meninventarisasi permasalahan organisasi dalam lingkup regional dan menetakpkan kebijaksanaan dalam penanggulangan dan penyelesaiannya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Rapat Pimpinan Daerah terdiri dari wakil-wakil utusan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh, dan anggota sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara.
c.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1 (satu) utusan Dewan Pengurus Daerah dan 1 (satu) suara bagi setiap DPC yang hadir.
d.Peserta lainnya diluar ketentuan Pasal 21 ayat (3) butir a. di atas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
e.Pimpinan Persidangan Rapat Pimpinan Daerah dipimpin oleh Ketua dan atau Wakil-wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dan seimbang dengan peserta rapat lainnya.
f.Dewan Pengurus Daerah sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah.
g.Rapat Pimpinan Daerah hanya dapat dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 utusan Dewan Pengurus Cabang yang ada dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.

Pasal 22
Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah
(1).Status
a. Rapat Harian DPD merupakan rapat antar anggota pengurus DPD yang diikuti oleh seluruh pengurus DPD.
b. Rapat Harian DPD ini diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan
(2).Kekuasaan dan Kewenangan
a.Menyusun dan merumuskan penjabaran teknis dari program kerja dan keputusan keputusan DPP untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan operasional tugas-tugas harian DPD.
b.Menetapkan kebijakan koordinasi atas kegiatan dan tugas-tugas DPD.
c.Mengadakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan organisasi.
(3).Tata Tertib
a.Peserta rapat Harian DPD ini adalah semua unsur DPD yang terdiri dari para Ketua dan Wakil Ketua, Skretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara serta Ketua dan Anggota Biro.
b.Rapat dipimpin oleh Ketua dan atau Sekretaris.
c.Rapat ini dianggap sah apabila dihadiri dan diikuti oleh sekurang kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Ketua atau Anggota Biro.

Pasal 23
Musyawarah Cabang
(1).Status
a.Musyawarah Cabang disingkat MUSCAB merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Cabang.
b.Musyawarah Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Cabang.
c.Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
d.Musyawarah Cabang dapat diadakan penyimpangan dari Pasal 23 ayat (1) butir c. di atas dan bila dalam keadaan luar biasa dengan melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa
e.Musyawarah Cabang hanya dapat diadakan atas persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
f.Musyawarah Cabang Luar Biasa dalam pelaksanaannya sama dengan MUSCAB.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Menilai dan menetapkan untuk menolak dan atau menerima Laporan Pertanggungajawaban Dewan Pengurus Cabang.
b.Menyempurnakan dan menetapkan Program Kerja serta kebijakan organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
a.Memilih dan menetapkan Ketua dan kelengkapan kepengurusan DPC.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari anggota yang masing-masing terdaftar dan sudah memiliki Kartu Tanda Anggota PAKLINA yang masih berlaku sebagai Peserta Penuh.
b.Peserta Penuh memiliki hak suara, yaitu hak dipilih dan hak memilih serta hak bicara.
c.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara dan hak dipilih.
d.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk anggota yang hadir.
e.Peserta lainnya diluar ketentuan pasal 23 ayat (3) butir a. diatas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
f.Pimpinan Persidangan Musyawarah Cabang berbentuk Pimpinan Sidang berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari anggota yang hadir.
g.Dewan Pengurus Cabang sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Cabang.
h.Panitia Pengarah karena tugas dan fungsinya untuk merumuskan perlengkapan materi sidang, baik sebelum maupun sesudah diadakan Musyawarah Cabang, sehingga berhak memimpin sidang untuk sementara waktu, selama Pimpinan Sidang definitif belum terpilih.

i.Musyawarah Cabang hanya dapat dianggap sah bila dihadiri 2/3 Dewan Pengurus Cabang yang ada; dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.
j.Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang disampaikan pada Sidang Pleno Musyawarah Cabang, maka kepengurusan DPC dinyatakan demisioner.

Pasal 24
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1).Status
a.Musyawarah Cabang Luar Biasa disingkat MUSCABLUB merupakan musyawarah antar anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Anggota.
b.Musyawarah Cabang Luar Biasa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.
c.Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan penyimpangan dari pasal 24 ayat (1) butir c. di atas bila dalam keadaan luar biasa dengan melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa dan.
d.Musyawarah Cabang Luar Biasa hanya dapat diadakan atas permintaan dan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
e.Musyawarah Cabang Luar Biasa dalam pelaksanaannya sama dengan Musyawarah Cabang.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Menilai dan menetapkan untuk menolak atau menerima Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang.
b.Apabila pertanggungjawaban tersebut seperti pada ayat 2 bagian a tersebut di atas tidak dapat diterima oleh Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut maka Dewan Pengurus Cabang yang bersangkutan dianggap telah gugur atau berakhir.
c.Akibat ayat 2 bagian b tersebut maka Musyawarah Cabang Luar Biasa melakukan proses pemilihan dan penetapan Dewan Pengurus Cabang untuk masa bakti yang baru.
d.Menyempurnakan dan menetapkan Program Kerja serta peraturan dan kebijakan organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
e.Memilih dan menetapkan Ketua dan kelengkapan kepengurusan Dewan Pengurus Cabang, untuk masa bakti berikutnya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri dari anggota yang masing-masing terdaftar dan sudah memiliki Kartu Tanda Anggota PAKLINA yang masih berlaku sebagai Peserta Penuh.
b.Peserta Penuh memiliki hak suara yaitu dipilih dan hak memilih serta hak bicara.
c.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara dan hak dipilih.
d.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk anggota yang hadir.
e.Peserta lain diluar ketentuan Pasal 24 ayat (3) butir a, dikategoriakan sebagai Peserta Peninjau.
f.Pimpinan Persidangan Musyawarah Cabang Luar Biasa berbentuk Pimpinan Sidang berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari anggota yang hadir.
g.Dewan Pengurus Cabang sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
h.Panitia Pengarah karena tugas dan fungsinya untuk merumuskan perlengkapan materi sidang baik sebelum maupun sesudah diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, sehingga berhak memimpin sidang untuk sementara waktu, selama pimpinan sidang definitif belum terpilih.
i.Musyawarah Cabang Luar Biasa hanya dianggap sah bila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar di Dewan Pengurus Cabang yang bersangkutan dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.
j.Setelah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang disampaikan pada Sidang Pleno Musyawarah Cabang Luar Biasa, maka Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang dinyatakan demisioner.

Pasal 25
Rapat Kerja Cabang
(1).Status
a.Rapat Kerja Cabang merupakan rapat antar anggota PAKLINA.
b.Rapat Kerja Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam penyusunan pogram kerja Kabupaten/Kota.
c.Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Mendengarkan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Dewan Pengurus Cabang.
b.Menyempurnakan dan menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota, serta peraturan dan kebijaksanaan organisasi lainnya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri dari Pengurus dan anggota Dewan Pengurus Cabang yang masing-masing terdaftar sebagai Peserta Penuh, dan Dewan Pengurus Daerah sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara.
c.Dalam pengambilan keputusan, hak suar berlaku masing-masing 1 (satu) hak suar untuk 1 (satu) orang peserta.
d.Peserta lainnya diluar ketentuan Pasal 25 ayat (3) butir a. di atas, termasuk dalam status Peserta Peninjau.
e.Pimpinan Persidangan Rapat Kerja Cabang berbentik Pimpinan Sidang berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh peserta penuh dengan ketentuan 1 (satu) orang dari Dewan Pengurus Cabang dan 2 (dua) orang dari peserta penuh, dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dan seimbang.
f.Dewan Pengurus Cabang sebagai penyelenggara dan penanggung jawab.
g.Rapat Kerja Cabang hanya dapat dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar di Dewan Pengurus Cabang yang bersangkutan dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.

Pasal 26
Rapat Pimpinan Cabang

(1).Status
a.Rapat Pimpinan Cabang merupakan rapat pimpinan Dewan Pengurus Cabang.
b.Rapat Pimpinan Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dalam penetapan kebijaksanaan organisasi dalam ruang lingkup Kabupaten/Kota.
c.Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2).Kekuasaan dan Wewenang
a.Mendengarkan laporan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang.
b.Menginventarisasi permasalahan oranisasi dalam ruang lingkup Kabupaten/Kota dan menetapkan kebijaksanaan dalam penanggulangan dan penyelesaiannya.
(3).Tata Tertib
a.Peserta Rapat Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Dewan Pengurus Cabang sebagai Peserta Penuh dan utusan Dewan Pengurus Daerah sebagai Peserta Peninjau.
b.Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara.
c.Dalam pengambilan keputusan, hak suara berlaku masing-masing 1 (satu) suara untuk 1(satu) orang peserta penuh.
d.DPCabang sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Rapimcab.
e.Rapat Pimpinan Cabang hanya dapat dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang terdaftar di Dewan Pengurus Cabang yang bersangkutan. dan apabila belum memenuhi kuorum maka diberikan waktu 2x30 menit dan bilamana belum juga memenuhi kuorum maka keputusan ditawarkan kepada peserta yang sudah hadir.

BAB V
STRUKTUR PIMPINAN PAKLINA
Pasal 27
Dewan Pengurus Pusat
(1).Dewan Pengurus Pusat disusun oleh Dewan Formatur dalam MUNAS atau MUNASLUB.
(2).Yang dapat menjadi Anggota Dewan Pengurus Pusat ialah Pimpinan Badan Usaha dari Anggota Biasa dengan syarat menyatakan kesediaannya untuk duduk sebagai anggota Dewan Pengurus Pusat.
(3).Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan 3 (tiga) orang atau lebih Pengurus lainnya, yang jabatan dan tugasnya ditentukan oleh Formatur.
(4).Unsur Dewan Pengurus Pusat adalah terdiri dari Ketua Umum dibantu para Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang, Sekretaris Jenderal dibantu para Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, Bendahara Umum dibantu para Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, dan beberapa Departemen yang minimal terdiri dari :
- Departemen Organisasi dan Pembinaan Daerah.
- Departemen Sertifikasi dan Pelatihan.
- Departemen Teknologi Konstruksi.
- Departemen Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(5).Masing-masing Departemen terdiri seorang Ketua dibantu paling banyak 3 (tiga) orang Anggota.
(6).Anggota Dewan Pengurus Pusat tidak dipilh dan tidak ditetapkan dari Anggota Luar Biasa ataupun tidak dari suatu perusahaan.
(7).Anggota Dewan Pengurus Pusat berhenti menjadi Pengurus apabila:

a.Mengundurkan diri dan diputuskan melalui Rapat Pleno.
b.Perusahaannya berhenti dan menjadi Anggota Biasa.
c.Masa jabatan telah berakhir dan yang bersangkutan tidak terpilih kembali.
d.Diberhentikan melalui Rapat Pleno dan disahkan pada RAKERNAS, kecuali Ketua Umum yang hanya dapat diberhentikan oleh MUNAS Luar Biasa.
e.Berhalangan tetap.
f.Terlibat dalam Tindak Pidana dengan Keputusan tetap dari Pengadilan Negeri.
(8).Anggota Dewan Pengurus Pusat yang lama dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.
(9).Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama.
(10).Ketua Umum, Sekretaris Jenderal atau Bendahara Umum tidak boleh merangkap anggota pengurus di DPD maupun DPC.
(11).Penggantian Ketua Umum yang berhenti, dilaksanakan dalam MUNAS Luar Biasa.
(12).Penggantian anggota Dewan Pengurus Pusat yang berhenti, ditetapkan oleh sisa pengurus lainnya dalam Rapat Pleno dan dilaporkan dalam RAKERNAS berikutnya serta kesemuanya bertugas sampai dengan MUNAS berikutnya.
(13).Dewan Pengurus Pusat dilengkapi Dewan Pembina Tingkat Nasional yang terdiri dari tokoh-tokoh tingkat Nasional yang memiliki keterkaitan dan perhatian di bidang usaha jasa konstruksi serta kemajuan organisasi.
(14).Dewan Pembina Tingkat Nasional tugasnya melakukan pembinaan secara melekat kepada Dewan Pengurus di semua tingkatan.

Pasal 28
Dewan Pengurus Daerah
(1).Status
a.Dewan Pengurus Daerah adalah struktur kepemimpinan tertinggi di dalam lingkup provinsi sebagai penyelenggara organisasi di tingkat Provinsi.
b.Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah adalah 3 (tiga) tahun.
c.Dewan Pengurus Daerah adalah sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah Daerah Khusus, Rapat Kerja Daerah, Rapat Pimpinan Daerah dan Rapat Harian Dewan Pengurus Daerah.
(2).Struktur dan Komposisi Personalia Dewan Pengurus Daerah
a.Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
b.Unsur Dewan Pengurus Daerah terdiri dari Ketua dibantu para Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, Sekretaris dibantu para Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang, Bendahara dibantu para Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, dan beberapa biro paling kurang terdiri dari :
- Biro Organisasi dan Pembinaan Daerah.
- Biro Sertifikasi dan Pelatihan.
- Biro Teknologi Konstruksi.
- Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
c.Masing-masing Biro terdiri seorang Ketua dibantu paling banyak 2 (dua) orang Anggota.

Pasal 29
Dewan Pengurus Cabang
(1).Status.
a.Dewan Pengurus Cabang adalah struktur kepemimpinan tertinggi di dalam lingkup Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara kehidupan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.
b.Masa jabatan Dewan Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.
c.Dewan Pengurus Cabang sebagai penyelenggara dan penanggungjawab pelaksanaan Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Musyawarah Cabang Khusus, Rapat Kerja Cabang dan Rapat Pimpinan Cabang.
(2).Struktur dan Komposisi Personalia Dewan Pengurus Cabang.
a.Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
b.Unsur Dewan Pengurus Cabang adalah terdiri dari Ketua dibantu para Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, Sekretaris dibantu para Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, Bendahara dibantu para Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan beberapa Bidang yang minimal terdiri dari :
- Bidang Organisasi dan Pembinaan Anggota.
- Bidang Sertifikasi dan Pelatihan.
- Bidang Teknologi Konstruksi.
- Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat.
c.Masing-masing Bidang terdiri dari seorang Ketua, dibantu seorang Anggota.

Pasal 30
Ketua Umum
(1).Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat adalah penanggung jawab tertinggi dan pelaksana tertinggi pengendalian kehidupan organisasi secara nasional serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2).Ketua Dewan Pengurus Daerah adalah penanggung jawab tertinggi dan pelaksana tertinggi pengendalian kehidupan organisasi ditingkat Provinsi serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(3).Ketua Dewan Pengurus Cabang adalah penanggung jawab tertinggi dan pelaksana tertinggi pengendalian kehidupan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.

Pasal 31
Dewan Pembina
(1).Dewan Pembina hanya ada pada tingkat Dewan Pengurus Pusat.
(2).Dewan Pembina terdiri atas seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang masing-masing merangkap anggota sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang.
(3).Dewan Pembina mempunyai kewenangan untuk membina seluruh jajaran kepengurusan mulai dari pusat sampai ke cabang serta melindungi anggota dari tindakan kesewenang-wenangan dari pengurus.
(4).Anggota Dewan Pembina berasal dari orang perorang yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap PAKLINA serta tidak mempunyai konflik kepentingan dengan seluruh jajaran kepengurusan mulai dari pusat sampai ke cabang.

BAB VI
PROSES PEMILIHAN DEWAN PENGURUS
Pasal 32
Persyaratan Menjadi Dewan Pengurus
Persyaratan untuk dapat duduk dalam Unsur Dewan Pengurus adalah :
(1).Pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) PAKLINA dan mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU).
(2).Tidak sedang dalam rangkap jabatan di organisasi sejenis di semua unsur yang memiliki persamaan bidang dan sub bidang pekerjaan konstruksi.
(3).Khusus untuk jabatan Ketua Umum atau Ketua harus :
a.Mempunyai kredibilitas, loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi PAKLINA.
b.Tidak pernah cacat moral, cacat hukum dan cacat konstitusi.
c.Ketua Umum (DPP) atau Ketua (DPD) dipilih dari pimpinan perusahaan yang mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
d.Atau orang/perseorangan yang telah dinyatakan menjadi anggota kehormatan yang mendapat dukungan dari anggota serta mempunyai persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (3) butir a. dan b. pasal ini.

Pasal 33
Tata Cara Pemilihan Formatur / Anggota Formatur
Tata cara pemilihan Formatur dan Anggota Formatur dalam semua tingkatan organisasi PAKLINA diatur sebagai berikut :
(1).Pemilihan Ketua Formatur yang secara otomatis menjadi Ketua Umum/Ketua dilakukan dengan cara aklamasi atau musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak tercapai dilakukan dengan cara voting tertutup.
(2).Pemilihan Anggota Formatur dilakukan dengan cara aklamasi atau musyawarah untuk mufakat dan bila tidak tercapai, dilakukan dengan cara voting tertutup untuk memilih 7 (tujuh) orang Anggota Formatur.

Pasal 34
Teknis Proses Pemilihan Dewan Pengurus
(1).Proses pemilihan Dewan Pengurus lebih lanjut diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Tingkat Organisasi yang bersangkutan.
(2).Proses pemilihan Formatur lebih lanjut diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Tingkat Organisasi yang bersangkutan.
(3).Proses pemilihan dimaksud pada ayat (1) dan (2) tersebut tidak bertentangan dengan AD-ART.

BAB VII
KODE ETIK DEWAN PENGURUS PAKLINA
Pasal 35
Kode Etik
Kode Etik Dewan Pengurus PAKLINA dengan “Panca Etika PAKLINA”, merupakan pedoman perilaku bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pengurus PAKLINA, tercantum pada lampiran I Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB VIII
LAMBANG PAKLINA
Pasal 36
Lambang PAKLINA
Lambang PAKLINA bentuk, arti dan maknaya tercantum pada lampiran II Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IX
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 37
Keuangan
(1).Sumber-sumber keuangan organisasi, berupa uang pangkal, uang iuran dan uang administrasi keanggotaan, ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Nasional dengan mempertimbangkan keadaan daerah-daerah kepengurusan.
(2).Tata cara pembayaran, jumlah dan pengelolaan keuangan organisasi ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Nasional yang selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Pedoman Kebendaharaan.
(3).Keuangan organisasi dan sumber-sumber keuangan lainnya, dimanfaatkan semata-mata untuk urusan organisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4).Sistem Administrasi Keuangan Dewan Pengurus dengan Badan atau Lembaga yang ada pada tingkat Organisasi yang bersangkutan adalah terpisah.
(5).Penandatanganan surat-surat berharga pada Dewan Pengurus terkait dengan keuangan harus ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Bendahara Umum dan atau bersama Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Umum.
(6).Penandatanganan surat-surat berharga pada Badan atau Lembaga terkait dengan keuangan harus ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pengurus dan Ketua Badan dan atau Lembaga.

Pasal 38
Pertanggungjawaban Dan Laporan Keuangan
Pertanggungjawaban keuangan di setiap tingkatan organisasi diatur sebagai berikut :
(1).Pada tingkatan Dewan Pengurus Pusat, pertanggungjawaban dan laporan keuangan setiap 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun dan diaudit oleh akuntan publik dan disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah.
(2).Pada tingkatan Dewan Pengurus Daerah, pertanggungjawaban dan laporan keuangan setiap 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun dan diaudit oleh akuntan publik dan disampaikan kepada Dewan Pengurus Cabang.
(3).Pada tingkatan Dewan Pengurus Cabang, pertanggungjawaban dan laporan keuangan setiap 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun dan disampaikan kepada anggota PAKLINA.
(4).Apabila Dewan Pengurus Pusat tidak melakukan kewajibannya tentang pertanggungjawaban dan laporan keuangan seperti diatur dalam ayat (1) pasal ini maka Dewan Pengurus Daerah berhak menuntut DPP untuk melaksanakan Rapat.
(5).Apabila Dewan Pengurus Daerah tidak melakukan kewajibannya tentang pertanggungjawaban dan laporan keuangan seperti diatur dalam ayat (2) pasal ini maka Dewan Pengurus Cabang berhak menuntut Dewan Pengurus Daerah untuk melaksanakan Rapat Pleno.
(6).Apabila Dewan Pengurus Cabang tidak melakukan kewajibannya tentang pertanggungjawaban dan laporan keuangan seperti diatur dalam ayat (3) pasal ini maka Anggota berhak menuntut Dewan Pengurus Cabang untuk melaksanakan Rapat.

Pasal 39
Harta Benda
(1).Mekanisme sumber pendapatan, pemanfaatan dan pertanggungjawabannya ditetapkan melalui Rapimnas dengan mempertimbangkan keadaan daerah kepengurusan.
(2).Tata cara pendapatan, pemanfaatan dan pertanggungjawabnnya ditetapkan melalui Rapat Pimpinan Nasional yang selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Pedoman Kebendaharaan.
(3).Harta benda organisasi dan sumber-sumber keuangan lainnya, dimanfaatkan semata-mata untuk urusan organisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 40
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
(1).Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas atau Munaslub atau Munasus yang khusus diadakan untuk itu.
(2).Anggaran Rumah Tangga Paklina ini adalah hasil dari:
a.Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan pertama kali dalam Rapat Pendirian Paklina pada tanggal 26 Desembaer 2006 di Kota Semarang.
b.Perubahan dan Penyempurnaan Pertama ditetapkan melalui Musyawarah Nasional I tanggal 7 September 2007 di Kota Semarang.
c.Perubahan dan Penyempurnaan Kedua ditetapkan melalui Musyawarah Nasional Khusus tanggal 29 Mei 2009 di Kota Semarang

BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 41
Aturan Peralihan
Hal-hal yang belum cukup diatur dan atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam bentuk pedoman-pedoman organisasi, dan atau kebijakan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Berlakunya Anggaran Rumah Tangga
(1).Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut.
(2).Agar Masyarakat dan anggota Paklina dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Pust (DPP Paklina) diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini.

Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal : 29 April 2009

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS TAHUN 2009
ANGGOTA PERSATUAN KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL

1.KETUA : FX. Mulyatno, SH. …………………..…………..
2.SEKRETARIS : Ir. Achmad Supriyadi ………………..………………
3.ANGGOTA : Ir. H. Hadis Sudarman …………………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profil

PAKLINA (Persatuan Kontrak- tor Listrik Nasional) adalah himpunan Pengusaha dibidang Mekanikal Elektrikal yang berkantor pusat di Semarang. Pada Th.2010 ini akan MUNAS ke II di Jakarta, skaligus pindahkan kantor DPP. Silakan bergabung. Informasi ke: 024-6700.903 atau: 081.2291.6696 (Sek.Eksektif).

Komentar


ShoutMix chat widget

Pengikut