Rabu, 19 Mei 2010

AUDIENSI

PAKLINA telah menerima undangan dari LPJK-N untuk melakukan Audiensi pada tanggal 30 Juni 2009 di R.Rapat GRAHA LPJK-N Jl.Arteri Pondok Indah Jakarta.
Maksud dan tujuan Audiensi tersebut adalah MENDAFTAR / MENCATATKAN diri sebagai Asosiasi yang memenuhi persyaratan asas legalitas dang telah dilindungi Undang-undang (ps.18-AD dan ps.4,ps.10-ART LPJKN).
Adapun hasil AUDIENSI tersebut adalah sebagai berikut :

NOTULEN RINGKAS
AUDIENSI DI LPJK-N (PENDAFTARAN PAKLINA)
TANGGAL 30 JUNI 2009

PAKLINA terdiri dari Wakil Ketua Umum DPP, Sekretaris Eksekutif DPP, Pengurus DPD Jateng , Pengurus DPD Jabar, DPD Jatim, Pengurus DPD Banten, Pengurus DPD DKI, Ketua DPD DIY serta beberapa Ketua DPC/calon Ketua DPC se Indonesia, telah diterima dengan sangat baik oleh Tim Audiensi LPJK-N sesuai jadwal waktu yang ditetapkan dan terdiri dari :
1. Bp.Dharma Sjahrial Pohan (Sekretaris Bidang Perusahaan).
2. Bp.Garwono W. Surareso / Pak Coky ( Ket. Bidang Sertifikasi Pengusaha Nasional).
3. Bp.Sampurna Sitepu (Ketua Harian Dewan LPJK-N).
4. Bp.Suratno (Ka Divisi Bidang Registrasi Badan Pelaksana LPJK-N).
5. Bp.Endang Priatna (Staf Div.Bid. Registrasi Bapel LPJK-N).
Adapun secara ringkas hasil pertemuan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
I. Pimpinan rapat, Sekretaris Bidang Perusahaan : (Bp.Dharma Sjahrial Pohan).
Disebutkan bahwa PAKLINA termasuk 20 Asosiasi yang dalam proses terdaftar dari 27 yang sudah terakreditasi dan 45 tercatat di LPJK-N.
Pada prinsipnya LPJKN tidak berhak menghalangi berdirinya Asosiasi, namun dengan diusulkannya perubahan U.U.Jasa Konstruksi, maka LPJK hanya melaksanakan pembinaan seperti kegiatan Klasifikasi, Kualifikasi dan Sertifikasi.
Adapun kegiatan pelayanan Akreditasi selanjutnya diadakan penundaan, oleh karena LPJKN sedang menyusun Peraturan Lembaga (sebagai pengganti Peraturan Lembaga No.55/2003) yang menyangkut mekanisme akreditasi dengan koonsep bahwa nantiya pelaksanaan akreditasi seluruh asosiasi akan digabung jadi satu dan dikelola oleh suatu lembaga baru semacam Komite atau disebut “Komite Akreditasi”.
Baru kemarin sore (29 Juni, not.) kami menerima Pedoman Akreditasi dari BPKSDM Dep PU. (yang telah diajukan 6 bulan yang lalu) bahwa seluruh asosiasi akan dilakukan penilaian ulang terhadap kompetensi dan kinerja asosiasi dan mengacu SK. No.55 Th 2003 bahwa hal tersebut akan direvisi.
Jadi sekali lagi bahwa LPJK-N akan menyusun ulang Peraturan Lembaga (Perlem) tentang pembinaan terhadap anggota dengan prinsip tidak menghalangi atau menutup berkembangnya asosiasi, untuk itu silakan melakukan audiensi dan pasti akan kami terima. Selanjutnya nanti akan ada aturan main tentang bagaimana munas, musda, jumlah minimal perwakilan, umur asosiasi, bidang/sub bidang yang dapat diambil dan sebagainya yang secara ditail akan diaturdalam perlem tersebut.
Akan ada banyak aturan yang disesuaikan, antara lain :
d. Peraturan LPJK (Perlem) No.11.A untuk Kontraktor Bangunan Sipil sedang direvisi yang mengikutsertakan para asosiasi dan stake-holder dan dipersilakan untuk mengakses melalui web side BPKSDM.
e. Dokumen kontrak dan standar dokumen lelang dan peraturan Badan Usaha Asing.
f. Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga untuk Asosiasi Umum dan Spesialis.
Untuk mendapatkan informasi dari Pedoman Akreditasi yang disetujui Dep.PU tersebut silakan menghubungi Ka Divisi Perusahaan (Bapel LPJK-N) dan mulai bulan Oktober 2009 akan dimulai / dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan penilaian oleh Komite Akreditasi.
Sebagai contoh, seperti Asosiasi PARKINDO bisa langsung melompat statusnya setelah dinilai oleh komite bahwa terbukti berhasil membina dari 300 menjadi 1500 anggota dalam waktu singkat (kurang dari 2 tahun), mungkin ini perlu di contoh.
Jadi dengan adanya peraturan baru ini, nantinya akan ada konsekwensi logis terkait dengan hasil penilaian terhadap standar kompetensi asosiasi,ini yang perlu disiapkan.

II. Ketua Harian Dewan LPJK : (Bp.Sampurna Sitepu).
Mudah-mudahan semangat Asosiasi PAKLINA tidak ikut-ikutan atau angin-anginan, tetapi para pengurusnya memiliki semangat yang benar-benar mau berkorban demi organisasinya, karena pengurus biasanya sering mendapat benturan dengan anggota karena adanya aturan atau kadang-kadang harus pasang badan demi membela anggotanya untuk mengimplementasikannya.
Jadi apabila ada masalah atau komplin silakan mengirim surat atau e-mail ke LPJK-N insaAllah akan kami tanggapi tetapi tolong jangan memfitnah.

III. Ketua Bidang Sertifikasi Pengusaha Nasional : (Bp.Garwono W.S. / Pak Coky).
Sejak Tahun 2007 telah diterbitkan perubahan secara besar-besaran aturan-aturan tentang kompetensi perusahaan seperti Pendaftaran, Pencatatan dan Akreditasi.
Dalam aturan baru ini antara lain disebutkan bahwa pelaksanaan Musda harus dihadiri oleh Pembina Jakon di daerah (Asisten Ekbang/Kadis Cipta Karya Permukiman/Instansi yang ditunjuk), Dewan LPJK-D dan Asosiasi lain sebagai anggota LPJK.
Tentang Pelayanan,
- Setiap asosiasi nantinya akan dilakukan uji kompetensi.
- Apabila ada kendala baik dalam uji kompetensi atau SBU silakan lapor ke LPJK-N.
- Pada Prinsipnya Perpanjanagan SBU tetap dilayani walaupun bertingkat, artinya diajukan ke LPJK-D seperti biasa dan bila ada hambatan (tidak terlayani) maka selanjutnya diajukan ke LPJK-N.
Didalam Perlem yang telah disetujui Menteri PU tersebut, ada format yang harus diisi oleh asosiasi sehingga nantinya akan dapat diketahui pada taraf mana asosiasi tersebut berada dan ini akan dapat di akses melalui web-side.
Untuk itu dipersilakan kepada setiap asosiasi agar membenahi organisasinya dengan lebih baik, agar pada saat diadakan uji kompetensi bisa mendapat skor tinggi dan memenuhi persyaratan terakreditasi.

IV. Penutup : (Bp.Dharma Sjahrial Pohan).
Pada kesempatan ini LPJK-N mengakui ada kesalahan kelambatan dalam menyusun aturan, untuk itu akan ditempuh jalan yang terbaik agar semua pihak tidak dirugikan, utamanya pelayanan terhadap penerbitan SBU, karena ini menyangkut hak asasi sehingga perusahaan harus bisa hidup, harus tetap jalan dan tidak boleh terhambat.
Jadi seperti PAKLINA ini yang diprediksi sisa waktu perpanjangan SBU tinggal 2 bulan (bulan September 2009 sudah habis) saya jamin tidak ada masalah dan silakan menghuibungi LPJK-N bila ternyata ada kesulitan di LPJK-D masing-masing.
Terima kasih dan mohon maaf Ketua Dewan tidak bisa hadir karena masih cuti dan Plt. Ketua Dewan (Ketua Bidang Perusahaan) sedang bertugas di Palembang.
Notulis :
Sek.Eksekutif DPP PAKLINA

1 komentar:

Profil

PAKLINA (Persatuan Kontrak- tor Listrik Nasional) adalah himpunan Pengusaha dibidang Mekanikal Elektrikal yang berkantor pusat di Semarang. Pada Th.2010 ini akan MUNAS ke II di Jakarta, skaligus pindahkan kantor DPP. Silakan bergabung. Informasi ke: 024-6700.903 atau: 081.2291.6696 (Sek.Eksektif).

Komentar


ShoutMix chat widget

Pengikut